.

ADUAN SIBER

Aduan Siber

Berdasarkan Peraturan BSSN Nomor 6 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja BSSN, Direktorat Operasi Keamanan Siber, Deputi II, mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang operasi keamanan siber. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Direktorat Operasi Keamanan Siber mengelola tim tanggap insiden siber nasional, yang menerima layanan aduan siber melalui Pusat Kontak Siber.

Prosedur Aduan Siber
  1. Penerimaan aduan insiden siber melalui telepon 021 78833610 atau surel bantuan70@bssn.go.id.
  2. Pencatatan aduan insiden siber baik identitas pelapor disertai data dukung dan bukti terjadinya insiden siber.
  3. Notifikasi penerimaan aduan insiden siber.
  4. Verifikasi aduan insiden siber.
  5. Observasi dan investigasi aduan insiden siber.
  6. Pemberian rekomendasi cara penanggulanangan insiden siber.
  7. Jika administrator IT/pemilik aset tidak dapat menyelesaikan insiden siber dapat meminta BSSN untuk dapat membantu menindaklanjuti aduan insiden siber.
Alur Aduan Insiden Siber

Jika mengalami Insiden Siber

-> Kumpulkan bukti insiden berupa foto/screenshot insiden/log file

-> Lalu laporkan dan kirimkan bukti ke Pusat Kontak Siber BSSN dengan menghubungi nomor telepon (021) 78833610 atau email bantuan70@bssn.go.id untuk meminta bantuan penanganan insiden siber dari BSSN.

Maklumat

MAKLUMAT PELAYANAN ADUAN SIBER

DENGAN INI, KAMI SEGENAP PIMPINAN DAN JAJARAN PENGELOLA PELAYANAN ADUAN SIBER MENYATAKAN SANGGUP UNTUK PROFESIONAL DAN BERTANGGUNG JAWAB DALAM MEMBERIKAN PELAYANAN ADUAN SIBER SECARA BERKELANJUTAN SESUAI DENGAN PERATURAN YANG BERLAKU

APABILA TERDAPAT PELAYANAN YANG TIDAK SESUAI, MAKA SIAP DIBERIKAN SANKSI SESUAI DENGAN PERATURAN YANG BERLAKU.

Jakarta, 20 Agustus 2018

 

Direktorat Operasi Keamanan Siber

Biro Hukum dan Komunikasi Publik – BSSN