Layanan Asistensi Pengamanan Informasi
Dalam mewujudkan keamanan informasi terutama pada sektor pemerintah Direktorat Proteksi Pemerintah berkewajiban memberikan Asistensi Pengamanan Informasi bagi Instansi Pemerintah baik Pusat dan Daerah di bidang tata kelola keamanan informasi, layanan keamanaan informasi, dan audit keamanan informasi.
VISI & MISI
Visi
“Terwujudnya Keamanan dan Ketahanan Siber dan Sandi Nasional Sektor Pemerintah Melalui Penerapan Sistem Proteksi yang Andal dan Terpercaya”
Visi tersebut mengandung pengertian bahwa Direktorat Proteksi Pemerintah memiliki cita-cita untuk mewujudkan keamanan siber dan ketahananan siber dan sandi nasional melalui penerapan sistem proteksi yang andal dan profesional.
Misi
Dalam mewujudkan visi tersebut Direktorat Proteksi Pemerintah menetapkan beberapa misi sebagai berikut:
- Membangun dan menerapkan tata kelola keamanan informasi yang komprehensif di sektor pemerintah;
- Melaksanakan layanan keamanan informasi sektor pemerintah yang berkualitas dan berkinerja tinggi;
- Melaksanakan audit keamanan informasi sektor pemerintah yang profesional dan akuntabel;
- Membangun budaya keamanan informasi sebagai tatanan nilai budaya yang melekat pada setiap aparatur pemerintah dan para pihak yang terkait sektor pemerintah;
- Mendorong dan menerapkan produk karya mandiri dan produk dalam negeri untuk mendukung pelaksanaan jaminan keamanan informasi sektor pemerintah;
- Melaksanakan, mengkoordinasikan, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan diplomasi siber baik bilateral, multilateral, regional dan internasional dalam rangka kolaborasi dan kerja sama internasional.
MOTTO & PROSEDUR
Motto
“PINTAR dalam berkaya – PRIMA dalam melayani”
Moto tersebut mengandung pengertian bahwa dalam berkarya (bertugas) dan memberikan pelayanan kepada Instansi Pemerintah, personil Direktorat Proteksi Pemerintah melaksanakan sistem nilai organisasi yang PINTAR dan melaksanakan pelayanan dengan PRIMA (service excellent) dengan nilai-nilai Profesional, Integritas, Melayani, dan Akuntabel.
Prosedur
- Instansi Pemerintah Pemohon mengajukan surat permohonan asistensi atau konsultasi dengan mencantumkan rencana tanggal kedatangan minimal 14 hari kerja sebelum pelaksanaan ke BSSN.
- Subdit Tata Kelola Keamananan Informasi menerima surat permohonan Asistensi atau Konsultasi Proteksi Keamanan Informasi Instansi Pemerintah, kemudian mencatat, mengagendakan, dan mendokumentaskan surat permohonan.
- Subdit Tata Kelola Keamanan Informasi mengoordinasikan dan memastikan kesiapan:
- pihak internal Direktorat yaitu ke Subdit Layanan Keamanan Informasi dan/atau Subdit Audit Keamananan Informasi; dan
- pihak eksternal, dalam hal ada materi yang memerlukan penjelasan dari luar unit kerja Direktorat Proteksi Pemerintah.
- Direktur Protpem menugaskan Kasudit Tata Kelola Keamanan Informasi, Kasubdit Layanan Keamanan Informasi dan/atau Kasubdit Audit Keamanan Informasi, serta pejabat fungsional tertentu/fungsional umum sebagai Tim Asistensi untuk menerima dan memberikan asistensi atau konsultasi kepada peserta kegiatan dari Instansi Pemerintah.
- Subdit Tata Kelola Keamanan Informasi menyusun surat balasan atau permohonan konsultasi kepada Instansi Pemerintah dan/atau menghubungi Contact Person Instansi Pemerintah Pemohon untuk memberikan jawaban terkait permohonan.
- Subdit Tata Kelola Keamanan Informasi, Subdit Layanan Keamanan Informasi, Subdit Audit Keamanan Informasi dan/atau unit kerja terkait lainnya dari BSSN menyiapkan materi jawaban atau tanggapan terhadap jenis materi yang dimohonkan oleh Instansi Pemerintah pemohon.
- Tim Asistensi menyiapkan sarana, pransarana, dan fasilitas lainnya.
- Personil dari Instansi Pemerintah datang ke Kantor BSSN sesuai dengan waktu yanag telah ditentukan.
- Tim Asistensi memberikan konsultasi atau asistensi kepada peserta kegiatan dari Instansi Pemerintah.
- Tim Asistensi menyampaikan hasil dan membuat simpulan hasil asistensi.
- Kegiatan Asistensi Keamanan Informasi selesai dilaksanakan.
MAKLUMAT LAYANAN
MAKLUMAT PELAYANAN ASISTENSI PROTEKSI KEAMANAN INFORMASI SEKTOR PEMERINTAH (APROKSI)
DENGAN INI, KAMI SEGENAP PIMPINAN DAN JAJARAN PENGELOLA PELAYANAN ASISTENSI PROTEKSI KEAMANAN INFORMASI SEKTOR PEMERINTAH (APROKSI) MENYATAKAN SANGGUP UNTUK PROFESSIONAL DAN BERTANGGUNG JAWAB DALAM MEMBERIKAN PELAYANAN ASISTENSI PROTEKSI KEAMANAN INFORMASI SEKTOR PEMERINTAH (APROKSI) SECARA BERKELANJUTAN SESUAI DENGAN PERATURAN YANG BERLAKU. APABILA TERDAPAT PELAYANAN YANG TIDAK SESUAI, MAKA SIAP DIBERIKAN SANKSI SESUAI DENGAN PERATURAN YANG BERLAKU.
DIREKTORAT PROTEKSI PEMERINTAH