Layanan Gov-CSIRT

Gov-CSIRT Indonesia

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2021 tentang Badan Siber dan Sandi Negara dan Peraturan BSSN nomor 6 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja BSSN, Direktorat Operasi Keamanan Siber memiliki kewenangan sebagai pengelola Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS) sektor pemerintah. TTIS sektor pemerintah ini selanjutnya disebut Gov-CSIRT Indonesia dan menyelenggarakan layanan tanggap insiden siber pada sektor pemerintah atas permintaan konstituennya.Dokumen RFC 2350 GovCSIRT Indonesia dapat diunduh di sini.

Ketua Pelaksana Gov-CSIRT Indonesia adalah Koordinator Kelompok Operasi Deteksi, Penanggulangan dan Pemulihan, Penanganan Insiden dan Krisis Siber Nasional, Deputi Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi, BSSN. Anggota dari Gov-CSIRT Indonesia adalah seluruh staf pada Kelompok Operasi Deteksi, Penanggulangan dan Pemulihan, Penanganan Insiden dan Krisis Siber Nasional, Deputi Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi, BSSN. Konstituen Gov-CSIRT Indonesia meliputi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Indeks Kepuasan Masyarakat Layanan Gov-CSIRT Indonesia mencapai 92,67%

Gov-CSIRT Indonesia memiliki otoritas untuk menangani insiden web defacement, distributed denial of service dan denial of service, malware, phishing, ransomware, data breach, pencurian data dan insiden siber lainnya yang mengakibatkan gangguan pada keberlangsungan layanan Sistem Elektronik pada paling sedikit 2 (dua) organisasi dan paling banyak setengah jumlah organisasi di 1 (satu) sektor pemerintah. Dukungan yang diberikan oleh Gov-CSIRT Indonesia kepada konstituen dapat bervariasi bergantung dari jenis dan dampak insiden.

VISI dan MISI Gov-CSIRT Indonesia

Visi Gov-CSIRT Indonesia adalah terwujudnya ketahanan siber pada sektor pemerintah yang andal dan profesional.

Misi dari Gov-CSIRT Indonesia adalah mengkoordinasikan serta mengolaborasikan layanan keamanan siber pada sektor pemerintah; mengkoordinasikan serta mengolaborasikan tanggap insiden siber pada sektor pemerintah; dan membangun kapasitas sumber daya keamanan siber pada sektor pemerintah.

Maklumat Pelayanan Layanan Gov-CSIRT Indonesia

Pengelola layanan Gov-CSIRT Indonesia sanggup untuk profesional dan bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan Gov-CSIRT Indonesia secara berkelanjutan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Apabila terdapat pelayanan yang tidak sesuai, maka siap diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Maklumat Pelayanan Layanan Gov-CSIRT Indonesia dapat diunduh di sini.

Layanan Gov-CSIRT
Kontak Gov-CSIRT Indonesia

Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure/Coordination Center (Id-SIRTII/CC)

Jalan Harsono RM 70 Ragunan, Jakarta Selatan, 12550 Indonesia

Telepon +62 21 7883 3610
WhatsApp wa.me/+6281281354598

Email bantuan70[at]bssn.go.id