Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi BSSN

Selamat datang di laman Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Siber dan Sandi Negara. Laman ini merupakan sarana layanan dalam jaringan bagi pemohon informasi publik sebagai salah satu wujud pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Badan Siber dan Sandi Negara.

PROFIL
Sebagai badan publik, BSSN memiliki tanggung jawab dan amanah keterbukaan terhadap seluruh pemangku kepentingan kebijakan keamanan siber termasuk masyarakat yang merupakan unsur utama dari setiap kebijakan yang dilaksanakan oleh BSSN. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka BSSN berkewajiban untuk memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat, menciptakan dan menjamin kelancaraan dalam pelayanan informasi publik. Layanan informasi publik harus dapat diakses dengan mudah sehingga perlu dilakukan pengelolaan informasi publik dan dokumentasi yang menjamin penyediaan informasi yang mudah, cermat, cepat, dan akurat dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Untuk mewujudkan hak tersebut, BSSN membentuk PPID yang berada di kawah Biro Hukum dań Hubungan Masyarakat.
VISI & MISI

Visi:

Terwujudnya pengelolaan dan pelayanan informasi yang SMART dalam memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Misi:

  1. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas;
  2. Membangun dan mengembangkan system penyediaan dan layanan informasi;
  3. Meningkatkan kompetensi dan profesionalisme SDM layanan informasi publik; dan
  4. Penguatan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam pengelolaan dan pelayanan informasi.
JADWAL PELAYANAN

Layanan informasi dilaksanakan setiap hari kerja dari Senin hingga Jumat mulai pukul 09.00 – 15.00 WIB.

HUBUNGI KAMI

Sekretariat PPID BSSN

Jalan Raya Muchtar 70 Bojong Sari, Depok, Jawa Barat 16518

☏ +6221 77973360

✉ humas[at]bssn.go.id

Tata Cara Permohonan Informasi

Tata Cara Pengajuan Keberatan

Tata Cara Penanganan Sengketa Informasi