SERTIFIKAT ELEKTRONIK

SEJARAH

1. Implementasi E-Government (2008)

Diterbitkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Setelah dikeluarkannya peraturan ini, Lemsaneg melakukan riset sistem Certification Authority (CA) sebagai dasar pembangunan infrastruktur CA Indonesia. Hasil riset ini juga digunakan oleh Lemsaneg untuk membantu Kemenkominfo dalam membangun Root CA Indonesia.

2. Otoritas Sertifikat Digital Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (OSD PSE) 2012

Dikeluarkannya Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 9 Tahun 2012 tentang Otoritas Sertifikat Digital Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik sebagai dasar pendirian OSD PSE untuk implementasi sertifikat elektronik dalam proses pengadaan barang/jasa elektronik nasional.

3. Otoritas Sertifikat Digital (OSD) 2016

Kepala Lembaga Sandi Negara mengeluarkan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 7 Tahun 2016 tentang Otoritas Sertifikat Digital. Perka ini berisi tentang perubahan dan tidak berlakunya kembali Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 9 Tahun 2012 tentang Otoritas Sertifikat Digital Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik.

4. Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) 2017

Dikeluarkan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik, yang menyebutkan bahwa guna memberikan dukungan keamanan informasi dalam pelaksanaan e-Government, maka Kepala Lembaga Sandi Negara membentuk badan baru yang disebut Balai Sertifikasi Elektronik atau yang disingkat BSrE. BSrE merupakan unit pelaksanana teknis dalam penyelanggaraan OSD (Otoritas Sertifikat Digital) Lemsaneg yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Lembaga Sandi Negara.

5. Pengakuan Certification Authority (CA) BSrE oleh Kominfo (2019)

Diterbitkannya SK Pengakuan Nomor 936 Tahun 2019 oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) dengan Status Pengakuan Terdaftar per tanggal 12 November 2019.

BALAI SERTIFIKASI ELEKTRONIK

Pemanfaatan Sertifikat Elektronik diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Pasal 42 Ayat (1) tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang menyebutkan bahwa Penyelenggaraan Transaksi Elektronik wajib menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia.

Layanan Sertifikat Elektronik diberikan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) yang merupakan unit pelaksana teknis di Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan penerbitan dan pengelolaan Sertifikat Elektronik. Dasar pembentukan BSrE terdapat pada Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 15 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Sertifikasi Elektronik. Layanan yang diberikan yaitu:

  1. Penerbitan Sertifikat Elektronik
  2. Sosialisasi Penerapan Sertifikat Elektronik
  3. Konsultasi Penerapan Sertifikat Elektronik
  4. Bimbingan Teknis Penerapan Sertifikat Elektronik
  5. Penyiapan dan Integrasi Sistem Sertifikat Elektronik
  6. Monitoring dan Helpdesk
VISI & MISI

Visi

“Menjadi Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang Andal, Profesional, Inovatif, dan Berintegritas.”

Visi BSrE tersebut mengandung empat kata kunci utama, yaitu andal, profesional, inovatif, dan berintegritas yang diuraikan sebagai berikut.

  1. Andal, merupakan pernyataan bahwa BSrE mampu menjadi Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang dapat dipercaya oleh seluruh pemangku kepentingan melalui pengelolaan sistem sertifikasi elektronik dengan tingkat security yang tinggi dan kemampuan SDM yang kompeten;
  2. Profesional, merupakan pernyataan bahwa BSrE mampu memberikan pelayanan terbaik dengan menerapkan prinsip pelayanan prima (excellence service) dan sesuai standar ISO 9001:2015 (Sistem Manajemen Mutu);
  3. Inovatif, merupakan pernyataan bahwa BSrE mampu menjadi organisasi yang dinamis dan dapat menciptakan hal-hal baru yang berguna bagi organisasi maupun pemangku kepentingan;
  4. Berintegritas, Penyelenggaraan sertifikasi elektronik BSrE dilaksanakan dengan menjunjung tinggi nilai kejujuran, kedisiplinan, konsistensi, dan komitmen bebas dari korupsi sesuai prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

Misi

  1. Menyelenggarakan pelayanan sertifikasi elektronik secara cepat, akurat, dan responsif berskala internasional;
  2. Mengelola sistem sertifikasi elektronik yang aman dan menyeluruh;
  3. Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia BSrE berbasis kompetensi; dan
  4. Melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
TUGAS & FUNGSI

Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) merupakan unit pelaksana teknis di Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan sertifikasi elektronik guna mendukung sistem pemerintahan berbasis elektronik. Dasar pembentukan BSrE terdapat pada Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 15 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Sertifikasi Elektronik. Dalam melaksanakan tugas tersebut, BSrE menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

 

  1. Penyusunan rencana dan program sertifikasi elektronik;
  2. Pelaksanaan layanan penerbitan dan pengelolaan sertifikat elektronik;
  3. Pelaksanaan layanan pengelolaan sistem sertifikat elektronik;
  4. Pelaksanaan pemeliharaan setiap perangkat lunak dan perangkat keras untuk kebutuhan penyelenggaraan sertifikasi elektronik;
  5. Pelaksanaan audit kesesuaian dan keamanan sertifikasi elektronik;
  6. Penetapan hasil audit kesesuaian dan keamanan sertifikat elektronik;
  7. Penetapan penerbitan, pembaruan dan pencabutan sertifikat elektronik;
  8. Perancangan, pembuatan dan pemeliharaan sistem berbasis sertifikat elektronik dalam rangka pemenuhan teknis teknis teknologi sertifikasi elektronik yang digunakan oleh instansi;
  9. Pelaksanaan urusan tata usaha dan kerumahtanggaan;
  10. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan; dan
  11. Pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala BSSN, sesuai dengan bidang tugasnya.

HUBUNGI KAMI