SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT

Survei Kepuasan Masyarakat merupakan kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik dengan tujuan untuk mengetahui kelemahan atau kekurangan dari masing-masing unsur dalam penyelenggara pelayanan publik dan untuk mengetahui kinerja penyelenggara pelayanan yang telah dilaksanakan oleh unit pelayanan publik secara periodik.

Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap penyelenggara pelayanan publik, baik yang memberikan pelayanan kepada masyarakat secara langsung maupun tidak langsung wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan untuk setiap jenis pelayanan sebagai tolak ukur dalam penyelenggaraan pelayanan di lingkungan masing- masing.

Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai salah satu penyelenggara pelayanan publik menetapkan dan menerapkan Standar Pelayanan Publik untuk setiap jenis pelayanan. Standar Pelayanan Publik ini yang nantinya akan digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat untuk masing-masing pelayanan publik yang diselenggaranan oleh BSSN sebagai Badan Publik.

Berdasarkan hasil analisa pada hasil pengukuran terhadap Survei Kepuasan Masyarakat Pelayanan Publik BSSN dapat ditarik kesimpulan bahwa secara umum kualitas unsur pelayanan publik BSSN dipersepsikan Baik dengan Indeks Kepuasan Masyarakat 82,1 dengan mutu pelayanan B. Nilai indeks rata-rata unsur pelayanan publik BSSN adalah 3,284. Angka tersebut menunjukkan penerima pelayanan BSSN Sangat Puas atas pelayanan yang diberikan. Nilai indeks unsur pelayanan Kepuasan Pelayanan memperoleh nilai 3,7. Dokumen laporan hasil Survei Kepuasan Masyarakat terhadap pelayananan yang dilakukan oleh BSSN pada tahun 2019 dapat diunduh melalui tautan di bawah ini.

Laporan Survei Kepuasan Masyarakat Tahun 2019 BSSN

Laporan Survei Kepuasan Masyarakat Tahun 2020 BSSN

Laporan Survei Kepuasan Masyarakat Tahun 2021 BSSN