Sesuai ketentuan Pasal 96 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU Nomor 13 Tahun 2022, masyarakat memiliki hak untuk memberikan masukan lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Sehubungan dengan hal tersebut, Badan Siber dan Sandi Negara saat ini sedang menyusun Rancangan Peraturan Badan tentang Standar dan Tata Cara Audit Keamanan SPBE. Peraturan ini merupakan delegasi dari

1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; dan

2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi. 

Sebelumnya telah dilaksanakan uji Publik atas rancangan versi tahun 2021, namun seiring dengan pembahasan dan penyesuaian dengan aturan di atasnya rancangan tersebut diperbaharui menjadi rancangan versi tahun 2023. Atas rancangan tersebut, BSSN mengajak kepada masyarakat untuk memberi masukan atau saran atas rancangan peraturan dimaksud, yang dapat diunduh pada : Unduh Draft Peraturan

Masukan atau tanggapan dapat di kirimkan paling lambat 31 Agustus 2023 melalui:

  1. email: d311@bssn.go.id; atau
  2. tautan https://drive.bssn.go.id/index.php/s/gs7R76MTsgYcXWS (hanya untuk unggah)

Biro Hukum dan Komunikasi Publik BSSN 2023