Sesuai ketentuan Pasal 96 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU Nomor 13 Tahun 2022, masyarakat memiliki hak untuk memberikan masukan lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Sehubungan dengan hal tersebut, Badan Siber dan Sandi Negara saat ini sedang menyusun Rancangan Peraturan BSSN tentang Penyelenggaraan Algoritma Kriptografi Indonesia dan Rancangan Peraturan BSSN tentang Penyelenggaraan Skema Sertifikasi Common Criteria Indonesia.

BSSN mengajak kepada masyarakat untuk memberikan masukan atau saran atas rancangan peraturan dimaksud, yang dapat diunduh pada:

 

Unduh Draft Peraturan BSSN tentang Penyelenggaraan Algoritma Kriptografi Indonesia

Unduh Draft Peraturan BSSN tentang Penyelenggaraan Skema Sertifikasi Common Criteria Indonesia

 

Masukan atau tanggapan dapat dikirimkan paling lambat tanggal 22 September 2023 melalui:

email: tu.d13@bssn.go.id

 

Biro Hukum dan Komunikasi Publik BSSN 2023