Sesuai ketentuan Pasal 96 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU Nomor 13 Tahun 2022, masyarakat memiliki hak untuk memberikan masukan lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Sehubungan dengan hal tersebut, Badan Siber dan Sandi Negara saat ini sedang menyusun Rancangan Peraturan BSSN tentang Perubahan Peraturan BSSN Nomor 8 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik.

Penyusunan Peraturan ini merupakan hasil dari rekomendasi kebijakan yang diperoleh berdasarkan hasil kegiatan Evaluasi Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Nomor 8 Tahun 2020 yang dilakukan pada tahun 2022.

Atas rancangan tersebut, BSSN mengajak kepada masyarakat untuk memberi masukan atau saran atas rancangan peraturan dimaksud, yang dapat diunduh pada:

Unduh Draft Peraturan

Masukan atau tanggapan dapat di kirimkan paling lambat 22 September 2023 melalui:

email: d12.tkkss@bssn.go.id

 

Biro Hukum dan Komunikasi Publik BSSN 2023