www.bssn.go.id

BSSN Ajak Daerah Perkuat Ketahanan Siber Lewat Forum Komunikasi Sandi Daerah DIY

Yogyakarta, BSSN.go.id — Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Letjen TNI (Purn) Nugroho Sulistyo menghadiri kegiatan Forum Komunikasi Sandi Daerah (Forkomsanda) yang digelar oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di Hotel New Shapir, Yogyakarta, Selasa (14/10).

Kegiatan dengan tema “Memperkuat Kelembagaan Forkomsanda dalam Menjaga Ruang Siber” ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti, Wakil Wali Kota Yogyakarta Wawan Harmawan, Forkopimda DIY, serta para Kepala Dinas Kominfo dari kabupaten dan kota se-DIY.

Dalam sambutannya, Kepala BSSN menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah DIY atas terselenggaranya forum ini yang menjadi wadah penting untuk memperkuat koordinasi dan kesiapsiagaan daerah di bidang keamanan siber dan persandian. Sekaligus peran Pemerintah Daerah DIY dalam membentuk TTIS sampai seluruh kabupaten dan kota.

“Forkomsanda menjadi bentuk nyata sinergi daerah dalam menjaga ruang siber yang aman dan nyaman. Melalui forum ini, kita bisa memperkuat koordinasi dan kolaborasi antarinstansi agar penanganan insiden dan kebijakan keamanan siber dapat lebih terarah,” ujar Nugroho.

Forkomsanda di DIY menjadi contoh nyata sinergi daerah dalam menjaga ruang siber. Forum ini diharapkan dapat menjadi model awal bagi pembentukan Forum Komunikasi Siber dan Sandi Nasional (Forkomsannas) yang tengah disiapkan oleh BSSN.

Kepala BSSN juga mengingatkan pentingnya fungsi persandian dalam era digital. Ia menegaskan bahwa persandian adalah pondasi awal keamanan informasi nasional yang tetap relevan hingga kini.

“Tanpa komunikasi yang aman, tidak akan ada koordinasi yang efektif; dan tanpa koordinasi yang efektif, pertahanan siber tidak akan pernah kokoh,” ungkapnya.

Dalqm aspek regulasi, Kepala BSSN juga menyampaikan bahwa saat ini Pemerintah sedang memprakarsai Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) sebagai upaya membangun kerangka hukum yang terintegrasi. RUU ini juga mencakup pasal tentang persandian sebagai fondasi ketahanan nasional.

Biro Hukum dan Komunikasi Publik BSSN

BERITA BSSN TERBARU