Depok, BSSN.go.id – Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) meresmikan 56 Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS/Computer Security Incident Response Team, CSIRT) sebagai bentuk sinergi penguatan keamanan siber nasional di Kantor BSSN Sawangan, Depok, Jawa Barat, Senin (27/10/2025).







Pengukuhan 56 TTIS secara resmi dilakukan oleh Kepala BSSN Letjen TNI (Purn) Drs. Nugroho Sulistyo Budi, M.M., M.Han., dan dihadiri oleh Ketua Badan Legislasi (Kabaleg) DPR RI Dr. Bob Hasan, S.H., M.H., Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Deputi V Kemenkopolkam), Marsda TNI Eko Dono Indarto, S.I.P., M.Tr.Han., dan Bapak/Ibu Pengelola TTIS di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah terkait.
Kegiatan diawali dengan penyampaian laporan kegiatan oleh Deputi III BSSN Dr. Sulistyo, S.T., M.Si., dilanjutkan dengan paparan keynote speech oleh Deputi V Kemenkopolkam Indarto yang menegaskan bahwa menghadapi ancaman siber yang semakin kompleks tidak bisa dilakukan secara terpisah. “Diperlukan kolaborasi erat antara pemerintah, akademisi, industri, media, serta asosiasi dan komunitas siber untuk memperkuat keamanan serta ketahanan siber nasional,” ujarnya.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian keynote speech oleh Kabaleg DPR Bob Hasan mengenai urgensi pembentukan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) guna memperkuat kepastian hukum dan pelindungan ruang siber nasional serta pentingnya keamanan siber dan sandi sebagai fondasi transformasi digital nasional. Keamanan siber memiliki peran yang sangat krusial dalam menjaga kedaulatan negara, melindungi infrastruktur dan data penting dari ancaman luar.
Dalam sambutannya, Kepala BSSN Nugroho menjelaskan bahwa pengukuhan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar seluruh instansi pemerintah di pusat dan daerah menuntaskan pembentukan TTIS pada tahun 2025. Langkah ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk memperkuat ketahanan siber nasional dan mendukung percepatan transformasi digital yang aman dan berkelanjutan.
Dengan pengukuhan TTIS ini, BSSN berharap setiap instansi mampu meningkatkan kemampuan pencegahan, deteksi dini, dan penanganan insiden siber secara berkelanjutan.
“Keamanan siber dan sandi merupakan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan (shared responsibility). Mari jaga ruang siber agar kita nyaman karena aman,” tutup Kepala BSSN.
56 TTIS yang telah dikukuhkan tersebut terdiri dari 14 TTIS Pemerintah Pusat, yaitu: Kementerian Kehutanan RI; Kementerian Pariwisata RI; Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan RI; Kementerian Lingkungan Hidup RI; Kementerian Pekerjaan Umum RI; Kementerian Koordinator Bidang Pangan RI; Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI; Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif RI; Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI; Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Permasyarakatan RI; Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal; Otorita Ibu Kota Nusantara; Dewan Pertimbangan Presiden; Badan Pelaksana Otorita Danau Toba.
Sementara 36 TTIS Pemerintah Daerah terdiri dari : Pemkot Bima; Pemkab Sumbawa Barat; Pemkab Lombok Utara; Pemkab Lombok Barat; Pemkab Agam; Pemkab Gianyar; Pemkab Buleleng; Pemkab Karangasem; Pemkab Klungkung; Pemkab Bangli; Pemkab Tabanan; Pemkab Bengkayang; Pemkot Singkawang; Pemkab Kapuas Hulu; Pemkab Melawi; Pemkab Pangandaran; Pemkab Tasikmalaya; Pemkab Cianjur; Pemkot Banjar; Pemkab Garut; Pemkab Cirebon; Pemkab Indramayu; Pemkot Sukabumi; Pemkab Probolinggo; Pemkab Lumajang; Pemkab Bojonegoro; Pemkot Surabaya; Pemkot Palangkaraya; Pemkab Tanggamus; Pemkab Lampung Tengah; Pemkot Tanjungpinang; Pemkab Penajam Paser Utara; Pemkot Tarakan; Pemkab Nunukan; Pemkab Malinau; Pemkab Bulungan.Adapun 6 TTIS Pendidikan Tinggi terdiri dari : Universitas Islam Negeri Lampung; Universitas Islam Negeri Gunung Djati; Universitas Islam Negeri Palangkaraya; Universitas 17 Agustus 1945; Universitas Dian Nuswantoro; dan Sekolah Tinggi Teknologi Informasi NIIT Jakarta.