Government – Computer Security Incident Response Team (CSIRT) Indonesia, disingkat Gov-CSIRT Indonesia merupakan Tim Tanggap Insiden Siber Sektor Administrasi Pemerintahan yang ditetapkan dalam Keputusan Kepala BSSN Nomor 722 Tahun 2024 tentang Tim Tanggap Insiden Siber Sektor Administrasi Pemerintahan (Gov-CSIRT).

Bertanggung jawab sebagai ketua Gov-CSIRT Indonesia adalah Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, BSSN.
Anggota dari Gov-CSIRT Indonesia adalah personel pada Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia.
Visi Gov-CSIRT Indonesia adalah terwujudnya ketahanan siber pada sektor pemerintah yang andal dan profesional.
Gov-CSIRT Indonesia adalah tim tanggap insiden siber sektor pemerintahan di bawah BSSN yang berfungsi memonitor, menangani kerentanan, serta membina dan melatih keamanan siber bagi pemerintah pusat dan daerah.
Misi dari Gov-CSIRT Indonesia, yaitu:
- mengkoordinasikan serta mengolaborasikan layanan keamanan siber pada sektor pemerintah;
- mengkoordinasikan serta mengolaborasikan tanggap insiden siber pada sektor pemerintah; dan
- membangun kapasitas sumber daya keamanan siber pada sektor pemerintah.
Layanan
- Layanan Monitoring dan Aksi
- Menyelenggarakan fungsi monitoring keamanan siber
- Menyelenggarakan fungsi tanggap insiden siber
- Menyelenggarakan fungsi uji penetrasi
- Layanan Penanganan Kerentanan
- Menyelenggarakan fungsi peneliti dan penerima laporan kerentanan
- Menyelenggarakan fungsi analisis kerentanan
- Menyelenggarakan fungsi koordinasi dan pengungkapan kerentanan
- Menyelenggarakan fungsi respon kerentanan
- Layanan Pembinaan dan Publikasi
- Menyelenggarakan fungsi berbagi informasi
- Menyelenggarakan fungsi peningkatan kesadaran keamanan siber
- Menyelenggarakan fungsi pelatihan keamanan siber
Konstituen :
Konstituen Gov-CSIRT Indonesia meliputi Tim Tanggap Insiden Siber baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
Kontak
Email: govcsirt@bssn.go.id
Telegram: t.me/GovCSIRT_ID
Bagian Komunikasi Publik, Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat – BSSN