www.bssn.go.id

Panduan Penggunaan OpenPGP untuk Mozilla Thunderbird, Zimbra, dan Microsoft Outlook

Terlepas dari popularitas aplikasi pesan singkat akhir-akhir ini, ternyata media email masih banyak digunakan untuk berkomunikasi, khususnya untuk melayani komunikasi resmi. Pada 2019 terdapat 3,9 miliar pengguna email dan diprediksi pada 2024 akan tumbuh menjadi 4,48 miliar pengguna. Pada tahun 2018 secara global, 281 miliar email dikirim setiap hari dan pada 2023 diprediksi akan tumbuh menjadi 347 miliar.

Dalam konteks komunikasi elektronik, ada banyak alasan mengapa harus menggunakan enkripsi. Banyak pihak menganggap email merupakan sesuatu yang pribadi dan aman, namun faktanya tidaklah demikian. Email lebih mirip dengan kartu pos daripada surat pribadi yang tertutup amplop dan disegel.

Sama seperti kartu pos yang melintasi berbagai depot pemberhentian, kantor pos, truk pos, dan petugas — dengan pesan terpampang jelas untuk dilihat — ketika berpindah melalui serangkaian server individual dalam perjalanan dari pengirim ke penerima akhir. Sepanjang proses tersebut bisa saja berbagai pihak yang tidak bertanggung jawab dapat melihat konten email tersebut.

Privasi digital bukan lagi sekadar opsi, melainkan kebutuhan. OpenPGP hadir sebagai lapisan perlindungan penting dalam komunikasi elektronik.

Terkait dengan hal tersebut Direktorat Operasi Keamanan Siber BSSN menerbitkan Panduan Penggunaan OpenPGP atau Pretty Good Privacy yang merupakan perangkat lunak enkripsi yang didesain untuk memberikan privasi, keamanan, dan otentikasi untuk sistem komunikasi online untuk Mozilla Thunderbird, Zimbra, dan Microsoft Outlook.

PGP adalah salah satu perangkat lunak yang pertama kali tersedia untuk mengimplementasikan kriptografi kunci publik yang kemudian disebut sebagai sebuah hybrid cryptosystem yang menggunakan kedua enkripsi simetris dan asimetris untuk mencapai tingkat keamanan yang tinggi.

Informasi lengkap mengenai Panduan Penggunaan OpenPGP untuk Mozilla Thunderbird, Zimbra, dan Microsoft Outlook dapat diunduh di sini.

Biro Hukum dan Komunikasi Publik BSSN

EDUKASI MASYARAKAT TERKINI