Jakarta, BSSN.go.id— Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Nugroho Sulistyo Budi menyampaikan sambutan dalam kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BSSN, yang digelar di Jakarta. PKS ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat keamanan data sektor jasa keuangan di tengah meningkatnya ancaman siber guna menjaga kepercayaan masyarakat pada industri jasa keuangan.(28/11)





Dalam sambutannya, Kepala BSSN mengapresiasi terwujudnya kolaborasi dalam penguatan sistem keamanan siber di sektor keuangan.
“Tanpa kerja sama dengan kementerian/lembaga bersama entitasnya, BSSN tidak akan mampu. Ini merupakan kerja kolaboratif dari seluruh pemangku kepentingan,” ujar Nugroho.
Kepala BSSN juga menyoroti pentingnya distribusi peran dan tanggung jawab antarinstansi dalam menghadapi ancaman siber yang semakin kompleks.
“Jika kita semua kolaboratif, seluruh entitas dapat menjalankan tanggung jawabnya untuk memastikan ekosistem digital yang aman,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa semangat kolaboratif ini selaras dengan arahan Presiden Republik Indonesia, dan wujud pelaksanaan Asta Cita khususnya terkait penguatan transformasi digital nasional, perlindungan data masyarakat, serta peningkatan ketahanan siber untuk mendukung stabilitas ekonomi.
PKS antara OJK dan BSSN mencakup dua ruang lingkup utama. Pertama, penguatan keamanan siber dan sandi pada sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) serta Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD), melalui asistensi digital forensik, penanganan insiden siber, layanan asesmen keamanan/ITSA, deteksi kondisi keamanan, pertukaran informasi, pembentukan pusat kontak siber, hingga registrasi TTIS penyelenggara aset keuangan digital. Kedua, sinergi peningkatan kapasitas keamanan siber dan sandi, yang meliputi penyusunan kebijakan, asistensi perlindungan sistem elektronik, pertukaran informasi, pembentukan TTIS, serta peningkatan kapasitas SDM sektor ITSK dan IAKD.
Kegiatan ini juga dibersamai dengan PKS antara OJK dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Melalui penandatanganan seluruh PKS ini, BSSN, OJK dan PPATK meneguhkan komitmen bersama dalam memperkuat ketahanan siber nasional, mencegah kejahatan digital di sektor jasa keuangan, serta menjaga kepercayaan masyarakat di tengah percepatan transformasi digital Indonesia.