
Pengumuman selengkapnya dapat diunduh disini
Layanan pendaftaran untuk mendapatkan Surat Tanda Register (STR) Auditor Keamanan Informasi dan Implementor SMPI sebagai dokumen resmi yang menyatakan bahwa Auditor Keamanan Informasi dan Implementor SMPI telah memenuhi ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan dan terdaftar di BSSN.

Layanan ini untuk mendukung tersedianya tenaga ahli SMPI dalam pengamanan sistem elektronik sesuai Peraturan BSSN Nomor 8 tahun 2022 tentang Sistem Pengamanan dalam penyelenggaraan Sistem Elektronik.
Auditor Keamanan Informasi dan Implementor SMPI yang telah memenuhi ketentuan sesuai perundang-undangan mendapatkan Surat Tanda Register yang diterbitkan oleh BSSN dan ditandatangani oleh Kepala BSSN.
Penyelenggara Layanan
Direktorat Kebijakan SDM Keamanan Siber dan Sandi, Deputi Bidang Strategi dan Kebijakan Keamanan Siber dan Sandi BSSN
Visi, Misi & Moto Layanan
Visi Layanan
Menjadi Penyelenggara Layanan Pendaftaran Implementor SMPI dan Auditor Keamanan Informasi yang Profesional dan Berintegritas
Visi tersebut mengandung dua kunci utama :
– Profesional, mampu memberikan pelayanan terbaik dengan menerapkan prinsip pelayanan prima (excellence service); dan
– Berintegritas, Penyelenggaraan Layanan Pendaftaran Implementor SMPI dan Auditor Keamanan Informasi dilaksanakan dengan menjunjung tinggi nilai kejujuran, kedisiplinan, konsistensi, dan komitmen bebas dari korupsi sesuai prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
Misi Layanan
- Menyelenggarakan pelayanan Pendaftaran Implementor SMPI dan Auditor Keamanan Informasi secara cepat, akurat dan responsif
- Meningkatkan kualitas Sumber Daya Keamanan Siber dan Sandi berbasis kompetensi
Moto Layanan
EASY Excellent Action for your RegiStrY
Penerima Layanan
Auditor Keamanan Informasi dan Implementor SMPI
Lingkup Layanan
Penilaian terhadap Permohonan Pendaftaran dan Penerbitan Surat Tanda Register kepada Auditor Keamanan Informasi dan Implementor SMPI
Alur Layanan
- Pemohon melengkapi dokumen persyaratan
Format Dokumen Persyaratan dapat diunduh di sini - Pemohon mengirim dokumen persyaratan kepada petugas
Dokumen persyaratan dapat dikirimkan melalui email layanan@bssn.go.id dengan memberikan nama subjek email format: Permohonan Pendaftaran Auditor KI/Implementor SMPI_Nama - Verifikasi dan validasi dokumen persyaratan
Petugas memverifikasi dan memvalidasi dokumen persyaratan. Jika ada kekurangan dokumen, petugas akan menghubungi pemohon melalui email/ whatsapp. - Penerbitan STR
Surat Tanda Register paling lambat dikeluarkan 14 (empat belas) hari kerja setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap. - Penyampaian STR dan kuesioner kepuasan layanan
STR yang telah disetujui selanjutnya disampaikan kepada pemohon melalui email. Pemohon diwajibkan mengisi kuesioner setelah menerima STR. - Penerbitan daftar tenaga ahli
Tenaga ahli yang telah menerima STR selanjutnya dicantumkan pada portal BSSN.
Persyaratan Permohonan Implementor
- Surat Permohonan Pengakuan sebagai Implementor SMPI.
- Ijazah pendidikan terakhir paling rendah strata-1.
- Daftar Riwayat Hidup / Curriculum Vitae (Terlampir pada format Surat Permohonan).
- Sertifikat kelulusan uji kompetensi Implementor SNI ISO/IEC 27001 sesuai dengan ketentuan:
Sertifikat kelulusan uji kompetensi Implementor SNI ISO/IEC 27001 versi 2022, bukan sertifikat transisi/konversi, sertifikat kelulusan uji kompetensi diterbitkan oleh Badan/Lembaga Sertifikasi setelah mengikuti uji kompetensi dengan kurikulum yang telah tersertifikasi atau terdaftar pada IRCA/PECB/Exemplar, atau Badan/Lembaga Sertikasi Personel ISO 27001 lainnya. - Sertifikat kelulusan uji kompetensi di bidang Keamanan Informasi dalam kurun waktu 5 tahun terakhir.
Sertifikat kelulusan uji kompetensi yang dimaksud meliputi:
a) Sertifikasi yang setara sesuai SKKNI; dan/atau
b) Minimal satu sertifikat kompetensi pendukung lainnya dalam ruang lingkup bidang Peta Okupasi Nasional Keamanan Siber:
I. Produk Evaluator;
II. Cryptographer;
III. Network Security;
IV. Cyber Awareness;
V. Cyber Security Administrator;
VI. Auditor;
VII. Pentester;
VIII. Security Operation Center; atau
IX. Digital Forensic. - Dokumen yang menyatakan masa pengalaman kerja di bidang teknologi informasi terutama dalam bidang implementasi Keamanan Informasi;
Dalam 5 tahun terakhir memiliki pengalaman kerja 3 (tiga) tahun di bidang pekerjaan terkait Teknologi Informasi, Keamanan Informasi, Manajemen Risiko, atau Audit Keamanan Informasi. Pengalaman kerja dijelaskan melalui:
a) Riwayat Pekerjaan; dan
b) Surat rekomendasi dari Lembaga Sertifikasi; atau
c) Surat penugasan/surat penempatan/surat keputusan/kontrak kerja/hasil kerja yang memuat uraian tugas atau peran dalam pekerjaan yang dilakukan. - Kartu identitas diri.
- Dokumen Pendukung:
– Foto formal background merah
Persyaratan Permohonan Auditor
- Surat Permohonan Pengakuan sebagai Auditor Keamanan Informasi.
- Ijazah pendidikan terakhir paling rendah strata-1.
- Daftar Riwayat Hidup / Curriculum Vitae (Terlampir pada format Surat Permohonan).
- Sertifikat kelulusan uji kompetensi Auditor Keamanan Informasi yang diterbitkan oleh LSP bidang keamanan siber yang mengambil skema sertifikasi Auditor KI. Bilamana belum terbentuk LSP maka dapat menggunakan sertifikat kelulusan uji kompetensi sebagai Auditor/Lead Auditor SNI ISO/IEC 27001 sesuai dengan ketentuan:
Sertifikat kelulusan uji kompetensi Auditor SNI ISO/IEC 27001 versi 2022, bukan sertifikat transisi/konversi, sertifikat diterbitkan oleh Badan/Lembaga Sertifikasi setelah mengikuti uji kompetensi dengan kurikulum yang telah tersertifikasi atau terdaftar pada IRCA/PECB/Exemplar, atau Badan/Lembaga Sertikasi Personel ISO 27001 lainnya. - Sertifikat kelulusan uji kompetensi di bidang Keamanan Informasi dalam kurun waktu 5 tahun terakhir.
Sertifikat kelulusan uji kompetensi yang dimaksud meliputi:
a) Sertifikasi yang setara sesuai SKKNI; dan/atau
b) Minimal satu sertifikat kompetensi pendukung lainnya dalam ruang lingkup bidang Peta Okupasi Nasional Keamanan Siber:
I. Produk Evaluator;
II. Cryptographer;
III. Network Security;
IV. Cyber Awareness;
V. Cyber Security Administrator;
VI. Auditor;
VII. Pentester;
VIII. Security Operation Center; atau
IX. Digital Forensic. - Bukti pengalaman di bidang keamanan informasi, teknologi informasi atau audit yang dibuktikan dengan surat tugas, surat penempatan, surat keputusan, atau kontrak kerja.
Dalam 5 (lima) tahun terakhir memiliki pengalaman kerja 1 (satu) tahun lingkup audit keamanan informasi dan 2 (dua) tahun di bidang pekerjaan terkait Teknologi Informasi, Keamanan Informasi/Siber, Manajemen Risiko, dan Audit. Pengalaman kerja dijelaskan melalui:
a) Riwayat Pekerjaan;
b) Log Audit;
c) Surat rekomendasi dari Lembaga Sertifikasi; dan
d) Surat penugasan/surat penempatan/surat keputusan/kontrak kerja/hasil kerja yang memuat uraian tugas atau peran dalam pekerjaan yang dilakukan. - Fotokopi kartu identitas diri.
- Pakta Integritas.
- Bukti keanggotaan organisasi profesi.
- Surat pernyataan bersedia mengikuti pengembangan kompetensi yang diselenggarakan oleh Badan Siber dan Sandi Negara.
- Dokumen Pendukung:
– Foto formal background merah
Persyaratan Perpanjangan STR
STR dapat diperpanjang dengan pemohon mengajukan persyaratan sebagaimana persyaratan awal pendaftaran sebagai Auditor KI atau Implementor SMPI.
Output Layanan
- Daftar Auditor Keamanan Informasi yang Telah Terdaftar
- Daftar Implementor SMPI yang Telah Terdaftar
- Daftar Pemohon yang Berproses dalam Layanan Pendaftaran
Daftar Auditor Keamanan Informasi dan Implementor SMPI
Daftar Auditor Keamanan Informasi dan Implementor SMPI dapat dilihat di sini.
Survei Kepuasan Masyarakat
Berdasarkan pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) periode semester 1 sejak bulan Januari hingga Juni 2025, Layanan Pendaftaran Auditor Keamanan Informasi dan Implementor Sistem Manajemen Pengamanan Informasi (SMPI) mendapatkan nilai 84,39 dengan mutu pelayanan Baik.

Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan
Standar Pelayanan Pendaftaran Auditor Keamanan Informasi dan Implementor SMPI
Maklumat Pelayanan Pendaftaran Auditor Keamanan Informasi dan Implementor SMPI
Waktu Layanan dan Penyelesaian Layanan
Layanan Pendaftaran Auditor Keamanan Informasi dan Implementor Sistem Manajemen Pengamanan Informasi (SMPI) beroperasi pada Hari Dinas pukul 08:00 – 16:00 WIB.
Penyelesaian Layanan Pendaftaran Auditor Keamanan Informasi dan Implementor Sistem Manajemen Pengamanan Informasi (SMPI) dalam menerbitkan STR yaitu paling lambat dikeluarkan 14 (empat belas) hari kerja setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan sesuai.
Biaya Layanan
Layanan Pendaftaran Auditor Keamanan Informasi dan Implementor Sistem Manajemen Pengamanan Informasi (SMPI) tidak dikenakan biaya / Gratis
Hubungi Kami
- WA Layanan
+6285693531049 - Surat Elektronik
layanan@bssn.go.id - Alamat Helpdesk
Layanan Pendaftaran Auditor Keamanan Informasi dan Implementor SMPI
Direktorat Kebijakan SDM Keamanan Siber dan Sandi
Jalan Raya Muchtar Nomor 70 Bojongsari Lama, Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat – 16516
Biro Hukum dan Komunikasi Publik BSSN