Direktorat Operasi Sandi, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menyelenggarakan layanan Sandi Data. Sebagai salah satu layanan publik di BSSN, Layanan Sandi Data memiliki standar pelayanan dalam pelaksanaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan agar dalam memberikan layanan kepada stakeholder dapat dilaksanakan dengan baik.

Penyusunan dokumen standar pelayanan ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Pedoman Badan Siber dan Sandi Negara Nomor Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Standar Pelayanan Publik. Sesuai dengan amanat peraturan tersebut, penyelenggara pelayanan publik harus selalu meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan publik agar semakin efektif dan efisien, serta memperhatikan prinsip-prinsip standar pelayanan publik yaitu sederhana, partisipatif, akuntabel, berkelanjutan, transparan, dan keadilan.
Standar pelayanan ini merupakan pedoman bagi pelaksana pelayanan Sandi Data di lingkungan BSSN dalam melaksanakan tugas pelayanan dan sebagai informasi bagi Instansi Pemerintah pemohon atau penerima layanan. Kami berharap agar standar pelayanan ini dilaksanakan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung oleh para pelaksana layanan Sandi Data.
Standar Pelayanan Sandi Data dapat diunduh di sini
Biro Hukum dan Komunikasi Publik BSSN