www.bssn.go.id

Pusat Kontak Siber

Pusat Kontak Siber adalah layanan yang disediakan oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk menerima laporan insiden siber dari masyarakat, instansi pemerintah, sektor privat, maupun individu pengguna internet di Indonesia.

Laporan insiden siber adalah pemberitahuan atau pelaporan atas kejadian yang berkaitan dengan gangguan, serangan, pelanggaran, atau aktivitas mencurigakan di sistem informasi, jaringan, atau perangkat elektronik yang dapat berdampak terhadap keamanan siber.

Contoh insiden siber yang bisa dilaporkan:

  • Peretasan website
  • Phishing (penipuan lewat tautan/email palsu)
  • Penyebaran malware atau ransomware
  • Penyalahgunaan data pribadi
  • Serangan DDoS (Distributed Denial-of-Service)
  • Akses ilegal ke sistem
Persyaratan
  1. Persyaratan Administrasi:
    – identitas Pengguna Layanan, dapat berupa foto kartu identitas (KTP/SIM/paspor/identitas lainnya); dan
    – form layanan Pusat Kontak Siber Nasional
  2. Persyaratan Teknis:
    – Informasi aset dan sistem elektronik terdampak;
    – Topologi jaringan;
    – Informasi kerentanan;
    – Dokumen analisa dampak risiko; atau
    – Data dukung lain yang diperlukan dalam proses pemberian
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
  1. Alur proses layanan Pusat Kontak Siber Nasional
    a. Pengguna Layanan menghubungi Pusat Kontak Siber Nasional melalui kanal yang telah disediakan;
    b. Pusat Kontak Siber Nasional mengakses media layanan dan membuka percakapan dengan Pengguna Layanan;
    c. Pusat Kontak Siber Nasional melakukan konfirmasi yang bersifat teknis kepada Pengguna Layanan terkait layanan yang ingin didapatkan;
    d. Pusat Kontak Siber Nasional melakukan analisis permasalahan yang terjadi dan membuka Tiket layanan;
    e. Pusat Kontak Siber Nasional memberikan respons hasil analisis awal terkait permohonan layanan dari Pengguna Layanan;
    f. Pusat Kontak Siber Nasional membangun komunikasi dan mendiseminasikan informasi dari Pelapor ke Pemangku Kepentingan terkait; dan
    g. Pengguna Layanan melakukan pengisian survei layanan Pusat Kontak Siber Nasional yang telah disediakan.
  2. Mekanisme Aduan Siber
    a. Pusat Kontak Siber Nasional menerima Aduan Siber dari Pelapor melalui kanal resmi;
    b. Pusat Kontak Siber Nasional melakukan verifikasi kelengkapan dokumen persyaratan Aduan Siber dari Pelapor;
    c. Pusat Kontak Siber Nasional melakukan analisis awal terkait Aduan Siber yang dilaporkan berdasarkan data/pengetahuan/pengalaman yang dimiliki sesuai dengan fungsi anggota Tim;
    d. Pusat Kontak Siber Nasional melakukan pencatatan dengan memasukkan data Aduan Siber yang diterima dari Pelapor ke dalam Tiket;
    e. Pusat Kontak Siber Nasional memberikan respon awal terhadap Aduan Siber yang disampaikan oleh Pelapor dengan melampirkan nomor Tiket;
    f. Pusat Kontak Siber Nasional melakukan diseminasi informasi yang dinyatakan valid berdasarkan analisis, kepada Pemangku Kepentingan;
    g. Pusat Kontak Siber Nasional melakukan pemantauan penanganan Tiket dan melaporkan perkembangannya kepada ketua tim;
    h. Tim Pusat Kontak Siber Nasional melakukan penutupan Tiket ketika Aduan Siber telah ditangani Pemangku Kepentingan.
  3. Mekanisme Diseminasi Informasi
    a. Pusat Kontak Siber Nasional menyusun dokumen diseminasi informasi berdasarkan hasil analisis internal atau dari Pelapor;
    b. Pusat Kontak Siber Nasional melakukan verifikasi kontak Pemangku Kepentingan;
    c. Pusat Kontak Siber Nasional melakukan pengamanan dokumen diseminasi informasi yang memiliki kategori TLP:RED dan TLP:AMBER.
    d. Pusat Kontak Siber Nasional mengirimkan dokumen diseminasi informasi kepada Pemangku Kepentingan dan unit kerja terkait di internal Badan melalui kanal layanan publik;
    e. Pusat Kontak Siber Nasional melakukan pencatatan pengiriman dokumen diseminasi informasi pada sistem Tiket;
    f. Pemangku Kepentingan memberikan respons dan konfirmasi penerimaan dokumen diseminasi informasi;
    g. Pusat Kontak Siber Nasional melakukan pemantauan Tiket dan melaporkan perkembangannya kepada ketua tim;
    h. Tim Pusat Kontak Siber Nasional melakukan penutupan Tiket ketika dokumen diseminasi informasi telah diterima Pemangku Kepentingan.

Waktu Penyelesaian

Perjanjian Tingkat Layanan (Service Level Agreement):

a. Verifikasi persyaratan layanan Pusat Kontak Siber Nasional dilaksanakan paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sejak dokumen persyaratan diterima;
b. Pusat Kontak Siber Nasional memberikan respons hasil analisis awal terkait permohonan layanan paling lambat 72 (tujuh puluh dua) jam sejak permohonan dinyatakan valid;
c. Form survei layanan disampaikan kepada Pengguna Layanan paling lambat 72 (tujuh puluh dua) jam sejak Tiket dinyatakan selesai.

Produk Pelayanan

Jenis Layanan:
a. Aduan Siber; dan
b. Diseminasi Informasi

Layanan Online

Kanal Layanan;
a. surat elektronik: bantuan70@bssn.go.id;
b. Telegram https://t.me/Id_SIRTII;
c. Whatsapp 0811-1065-2018;
d. nomor telepon seluler 0811-1065-2018;
e. saluran khusus 183; atau
f. portal Aduan Siber: aduansiber.bssn.go.id.

Biro Hukum dan Komunikasi Publik – BSSN

LAYANAN LAINNYA